SEPANJANG 62 tahun republik ini berdiri, model administrasi yang tepat bagi Negara terus dicari. Menjelang tahun 1970-an, Pemerintah Orde Baru (masa presiden Soeharto) menawarkan model administrasi Pemerintahan dinamai "Administrasi pembangunan". Awaludin Djamin, Bintoro Tjokroamidjojo, dan sodang P. Siagian dikenal sebagai pemikirnya. Birokrasi "Naik Pangkat" menjadi salah satu agent of development, sebagai upaya memicu pembangunan yang terlantar di zaman presiden Soekarno. Model birokrasi yang dikembangkan memiliki ciri sebagai berikut: memengaruhi dan mengarahkan masyarakat, innovative agent perubahan dan pembangunan, serta bersifat ekologis, pemecahan masalah, dan orientasi pada program. Sedangkan birokrasi Negara memiliki ciri netral di hadapan masyarakat, pelayan punlik dan efisiensi, agen penyeimbang, bersifat legalistis, hukum, dan ketertiban. Birokrasi model ini secara tidak langsung telah menopang kemajuan ekonomi orde baru, khususnya saat negeri ini merayakan Booming minyak, pada tahun 1970-an. Setelah itu dalam prakteknya birokrasi Indonesia berperan sebagai pengusaha dan pengaruhnya sampai paruh 1980-an ketika sumber daya ekonominya mengempis dan melemahkan posisi pemerintah sebagai aktor pertama pembangunan. Ketika Orde Baru lewat, dan masuk era reformasi arah birokrasi Indonesia belum juga ditata ulang secara menyeluruh dan komprehensiv. Setiap kali presiden berganti, organisasi birokrasi Pemerintah masih dikaitkan dengan politik akomodasi sang penguasa, di era Gusdur misalnya, terlihat adanya upaya perampingan organisasi birokrasi Pemerintahan. Namun itu tidak diletakkan dalam suatu kerangka berpikir yang terstruktur. Birokrasi menjadi tidak jelas tugas dan kewenangannya, terperangkap dalam tarik menarik antara permainan politik praktis dan Profesionalisme. Sekarang pun organisasi pemerintahan yang tambun tak bisa dilepas dari politik akomodasi yang dibutuhkan saat ini bukan perubahan radikal melainkan merevitalisasi model, semangat, fraksis dari ide dan gagasan pembaharuan birokrasi yang ada. Dalam kaitan revitalisasi itu, perlu dibuat catatan terhadap RUU tersebut. Draft RUU birokrasi pemerintah terkesan lebih menekankan pada peraturan teknis pelaksanaan administrasi Negara dan hanya mengatur tata cara pelaksanaan birokrasi Negara agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar.
Pada sisi yang lain Birokrasi politik sebagai lembaga Negara yang mengembangkan misi kepentingan publik, dituntut bertanggung jawab terhadap publik yang dilayani. Pada hakekatnya ada 3 (tiga) konsep penting yang menyangkut tanggung jawab birokrasi politik terhadap publiknya, yaitu Akuntabilitas, Responsibilitas, dan Responsivitas (Darwin 1997 : 72)
Dalam prakteknya Akuntabilitas, Responsibilitas dan Reponsivitas dilaksanakan secara konsisten maka pelaksanaan birokrasi publik tidak perlu kebakaran jenggot terhadap gempuran kalangan pers. Sehingga dalam kenyataannya birokrasi publik belum dapat memenuhi dan mempertemukan tuntutan dan harapan publik dengan Standard Of Performance. Hal ini disebabkan karena kewenangan birokrasi publik kurang memberikan kepuasan dalam penyediaan pembentukan dan layanan karena masih terdapat ruang diskresi yang luas, sehingga berakibat layanan dan kebutuhan lokal memnjadi tidak memuaskan. Hal ini tentu saja akan berdampak sulitnya melakukan kompromi antara tuntutan rakyat dan Pemerintah.
Bahkan seringkali birokrasi lokal kurang memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang ada padanya. Pada era reformasi, birokrasi publik dituntut untuk mereform kebijakan dan aturan yang banyak tertuju pada praktek yang disebut (Mal administration) praktek yang menyimpang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, yang sering dilakukan oleh birokrasi publik adalah " bias, Neglect, Inattention, delay, incompetence, Inaptitude, Perversity, Turpitude, arbitrarine, and so on " (Petters, 1984 : 239).
Sehingga peyebab timbulnya mal administrasi adalah rendahnya prefesionalisme aparat, kebijakan Pemerintah yang tidak transparan, pengakangan terhadap control sosial, tidak adanya managamen paritisipatif, berkembangya idiologi konsumtif dan kedonistik di kalangan penguasa belum adanya Code Of Conduct yang kuat, diberlakukan bagi aparat disemua lini dengan sanksi yang tegas dan adil. Oleh karena menurut (Islamy 1998) perlu disusun agenda kebijakan pengembangan akuntabilitas dan Responsibiltas publik bagi semua anggota birokrat.
Seandainya birkorasi publik mau belajar dan melakukan tentang birokrasi yang utuh kiranya dapat bercermin dengan apa yang dikatakan oleh ; Max Weber dalam konsepnya tentang Beauracy "adalah organisasi modern dimana azas The Right Man On The Right Palace atau The Right Man On The Right Job ditempatkan sebagai kondisi utama didalam penentuan Job Description sehingga kinerja dari birokrasi Pemerintah paling tidak akan mengalami perubahan dan pembaharuan secara dinamis sehingga optimalisasi dari pada para birokrat dapat dinilai secara professional. Yang pada gilirannya birokrasi publik pun akan menikmati hasil dari kinerja yang dilaksanakan. Pada akhirnya kita merenungkan kembali apa yang dikatakan " Tempora Mentamur In illis Muntatur (apabila zaman berubah maka manusia berubah)."
Sabtu, 22 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar