Rendahnya tingkat partisipasi pemilih sebenarnya merupakan sinyal bahwa rakyat sudah terlalu jenuh dengan carut marut politik baik tingkat lokal,daerah ataupun pusat, apabila dibukukan mungkin sudah berjilid-jilid kumpulan harapan rakyat yang pupus karena pemimpinnya sibuk memikirkan bagaimana menebus biaya kampanye selama pencalonannya sekaligus mendapatkan net margin, bahkan kalau perlu berkuasa untuk kedua kalinya, dan berharap ada perubahan peraturan yang mengijinkan berkuasa lebih dari 2 periode.
Jujur saja Demokrasi yang berkembang diIndonesia sekarang ini tidak lebih dari sekedar demokrasi asal jiplak dari demokrasi yang berjalan di negri om sam, namun sayangnya hanya sistem yang terjiplak namun mental dan kinerja orang-orang yang menjalankan sistem tersebut tidak ikut serta terjiplak, walhasil terjadilah carut marut politik.
Pemilihan langsung untuk pejabat eksekutif yang tidak efektif sebenarnya bukan hanya untuk tingkat provinsi namun juga untuk tingkat kabupaten/kota atau mungkin juga pada tingkat Nasional. Sebut saja wali kota tomohon yang berstatus sebagai tersangka korupsi yang memenangkan pemilukada, jikalau akhirnya sang wali kota ditetapkan terdakwa, lalu siapa yang bertanggung jawab kenapa seorang tersangka korupsi bisa mengikuti pemilukada, lalu siapa penggantinya apakah ini berarti sebuah keputusan hukum medelegitimasikan pilihan rakyat. Sementara untuk tingkat Nasional meskipun telah dipilih langsung oleh rakyat tetap saja presiden tersandra oleh manuver politik partai-partai disenayan. Secara tidak langsung sebenarnya rakyat sedang dibagi menjadi kubu-kubu politis, yang siap bertikai jika situasi tidak bisa dikendalikan
Sebenarnya sistem yang diterapkan terdahulu sudah baik hanya saja perlu dibenahi agar politik dagang sapi yang menjadi kelemahan sistem ini tidak terjadi bahkan celah untuk melakukannya pun harus ditutup rapat-rapat, jelas mekanisme pemilihan melalui dewan yang jumlahnya hanya ratusan orang tidak akan memakan dana sebesar pemilihan langsung yang bisa menghabiskan dana puluhan milyar, lagi pula bukankah musyawarah adalah karakter bangsa kita dan itu termaktub dalam sila keempat Pancasila.
Lalu bagaimana cara menghilangkan politik dagang sapi tersebut, jujur saya bukanlan seorang ahli politik ataupun tata negara, namun apabila saya melihat pemilihan ketua KPK beberapa waktu lalu, adalah dengan cara menjadikan orang-orang yang independen secara politis, memiliki kapabilitas untuk menjadi pemain latar dipanggung politik, misalnya seorang calon bupati/wali kota dan gubernur haruslah orang-orang independen, tidak tergabung dengan partai politik minimal 3 tahun sebelum pencalonannya, dan setelah dia menjabat kelak, tujuannya adalah agar sang calon bebas dari tarik ulur partai politik, pada dasarnya jabatan eksekutif adalah jabatan publis bukan jabatan politis, kebijakan yang diambilnya akan berakibat langsung kepada rakyat, calon diseleksi oleh tim independen yang terdiri dari akademisi, ahli, dan pakar dari segala bidang untuk melihat kapabilitas calon untuk memimpin dan menjadi problem solver bagi wilayah yang akan dipimpinnya, beberapa calon terpilih diajukan oleh tim seleksi untuk disaring oleh Presiden atau Gubernur, selanjutnya calon yang telah disaring diajukan kepada DPRD untuk dipilih secara terbuka dihadapan tim seleksi, tujuan penyaringan terlebih dahulu oleh badan eksekutif diatasnya adalah agar terjadi sinkronisasi sesama pemimpin eksekutif, agar perang dingin antar pejabat eksekutif tidak terjadi, seperti halnya akhir-akhir ini adanya gubernur yang membangkang terhadap presiden dikarenakan perbedaan haluan dengan presiden secara politik.
Bagaimana untuk presiden?, Sebenarnya sama saja capres haruslah tokoh independen dan diseleksi oleh tim seleksi yang bersifat independen, calon-calon terbaik diajukan ke MPR, ingat MPR bukan DPR, namun yang menjadi kendala sekarang adalah MPR tidak seimbang dari 692 anggota MPR 560 adalah anggota DPR sementara anggota DPD hanya 132, jelas ini tidak lebih bahwa DPD hanyalah penghias pasalnya keputusan MPR ditentukan oleh sikap orang-orang partai yang duduk di DPR, jelas saja presiden yang independen akan babak belur menghadapi DPR bahkan MPR yang dikuasai oleh orang-orang partai. Cara satu-satunya adalah mengembalikan aturan bahwa anggota DPD adalah orang-orang independen, dan juga meningkatkan jumlah anggota DPD dan menurunkan jumlah anggota DPR hingga kedua lembaga ini memiliki anggota sama. Pengangkatan presiden melalui MPR yang sangat mudah dan murah tidak serta merta untuk menjatuhkannya pun mudah, prosedur pemberhentian kepala negara yang ada saat ini perlu dipertahankan.
Untuk anggota badan legislatif (DPR) pun harus sedikit diperbaiki dengan cara menyaringnya sebelum dipilih oleh rakyat di Pemilu, seorang calon anggota DPR dan DPRD harus mengikuti serangkaian tes dan seleksi oleh tim independen, sehingga seorang yang terpilih oleh rakyat nanti bukan sekedar punya uang dan punya partai untuk ikut pemilu tapi juga memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugasnya nanti, seorang anggota legislatifpun wajib memiliki website dan hotline pribadi, tujuannya adalah agar konstituen mereka bisa memantau dan mengawasi kinerja mereka, dan ini juga yang tidak kalah penting, membuat sebuah aturan agar anggota legislatif yang terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri kecuali sakit berkepanjangan ataupun sudah tidak lagi mampu menjabat (banyak anggota DPR yang mengundurkan diri karena akan menjabat jabatan-jabatan bidang eksekutif), presiden tidak boleh mengangkat anggota DPR menjadi seorang menteri, ini dikarenakan berarti presiden telah mengabaikan pilihan rakyat untuk menjadikannya sebagai pengawas pemerintah, menjadi bagian dari pemerintah.
Mungkin dengan cara-cara diatas dianggap sebagai kemunduran Demokrasi, tapi ingatlah RAKYAT TIDAK MEMERLUKAN DEMOKRASI YANG HANYA MEMBUAT KISRUH KEPEMIMPINAN NASIONAL DAN TIDAK MEMBAWA KESEJAHTERAAN apalagi bukankah demokrasi yang selama ini kita jalankan hanya demokrasi asal jiplak tanpa melihat karakter dan akar budaya bangsa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar