Minggu, 26 September 2010

Resume Buku Meretas Perdamaian dalam konflik pilkada langsung

Judul Buku : Meretas Perdamaian dalam Konflik Pilkada Langsung
Penulis : A.A Gde Febri Purnama Putra
Editor : Gabriel Lele
Cetakan : 2009
Penerbit : Gava Media

Tema besar dalam buku ini adalah permasalahan pilkada yang tengah hangat hangatnya berkembang yang mengambil kasus Pilkada Langsung Bupati di Gianyardan Buleleng. Disebutkan bahwa pilkada yang seharusnya menjadi langkah pembaharuan politik daerah, ternyata malah menimbulkan permasalahan baru dengan munculnya konflik konflik didalamnya. Kekacauan di Gianyar timbul disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan yang ditetapkan oleh KPUD Gianyar, dimana hal tersebut menuai protes karena dinilai terdapat berbagai kecurangan bahkan sempat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Denpasar (hal 5-6), bahkan sempat terdapat riak riak massa untuk berbuat anarkis. Sedangkan di Kabupaten Buleleng tidak berbeda jauh dengan di gianyar, disini konflik sudah terjadi sejak penetapan calon terpilih akan tetapi pada saat verifikasi bakal calon Bupati, yang kemudian konflik berlanjut kekeputusan yang dikeluarkan oleh KPUD buleleng, massa menuntut KPUD membatalkan hasil PIilkada langsung yang sebelumnya telah dilaksanakan. Perbuatan anarkis justru terjadi secara besar besaran pada Pilkada Langsung Bupati di Buleleng, dimana terjadi aksi pembakaran meskipun tidak separah kerusuhan pada mei 1998. Besarnya konflik yang terjadi pada pilkada tersebut mengindikasikan bahwa perlunya penanganan yang serius, agar konflik yang terjadi tidak menodai pemaknaan dari demokrasi yang tertuang dalam pilkada langsung itu sendiri.
Buku ini merupakan hasil dari penelitian tentang pengelolaan konflik dalam penyelenggaraan pilkada secara langsung yang dilakukan oleh A.A Gde Febri Purnama Putra. Pendapat inti dari buku ini adalah bahwa pendekatan yang konvensional yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyelesaikan konflik Pilkada Langsung ternyata tidak memadai, hal ini dikarenakan orientasi yang legal-formal berbasis otoritas dan cenderung mengandalkan pendekatan sekuriti yang dimilikinya.
Buku ini tersusun menjadi 6 bagian. Bagian pertama berjudul “konflik dalam pilkada langsung : catatan Pengantar”. Mengulas seputar latar belakang yang menjadi pokok pembahasan dalam buku ini dan beberapa prespektif teori yang bermanfaat sebagai pijakan analisis untuk membahas Bab yang selanjutnya.
Bagian kedua, berjudul “Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Buleleng : 2 prespektif yang berbeda”. Menjelaskan tentang situasi, kondisi, serta deskripsi singkat mengenai locus kajian, dimana jika dilihat dari sudut pandang berbeda, keduanya memiliki perbedaan.
Bagian ketiga berjudul “Menelusuri akar kemunculan konflik”. Dalam bab ini penulis berusaha menelusuri sumber konflik di Gianyar dan Buleleng. Walaupun pada awalnya konflik muncul dari banyak sumber persoalan yang diangkat. Akan tetapi inti yang dapat disimpulkan dari beberapa persoalan tersebut adalah “ketidakpuasan” selain itu juga lemahnya kebijakan yang digunakan untuk mengawal pilkada damai.
Bagian keempat berjudul “Meretas jalan perdamaian di Gianyar”. Mendiskusikan tentang bagaimana peran serta Negara dalam proses resolusi konflik dalam pelaksanaan pilkada di Gianyar.
Bab kelima berjudul “Problematika resolusi konflik pilkada Buleleng”. Pada bagian ini menjelaskan bahwa kegagalan Negara mencegah serangkaian aksi pembakaran di Buleleng, karena pendekatan formal yang digunakan maka cenderung membuat Negara seolah olah membiarkan permasalahan timbul, sehingga proses resolusi konflik di Buleleng terkesan “Birokratis”.
Bab keenam berjudul “Catatan Akhir”. Dalam bagian ini berisi kesimpulan terhadap temuan yang telah dibahas pada bab sebelumnya , serta rekomendasi yang ditawarkan oleh penulis, pada bagian ini penulis juga berusaha menganalisis perbandingan antara kedua kasus resolusi konflik yang terjadi.
Secara umum buku ini mudah dipahami, bahkan oleh mahasiswa tingkat awal. Sebagai karya awal dari penulis muda buku ini tidak terlepas dari berbagai kekurangan akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi upaya kontribusi buu ini terhadap upaya penyelesaian masalah public, tidak terkhususkan pada permasalahan pilkada. Secara tidak langsung buku ini mengajak para peneliti untuk lebih memperhatikan pentingnya peran nilai dan lembaga lokal untuk diproduksi dalam upaya penyelesaian permasalahan publik di Indonesia pada umumnya.